Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 4 No. 4 (2025): November

Penguatan Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Pidana Bagi UMKM Sebagai Kaum Rentan Terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI di Wilayah Banyumas

Apitta Fitria Rahmawati (Unknown)
Yuris Tri Naili (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2025

Abstract

ABSTRACT Cybercrime is becoming more sophisticated as a result of the advancement of digital technology and the use of artificial intelligence in many different industries. Due to their poor level of digital literacy and comprehension of criminal law, Micro, Small, and Medium-Sized Enterprises (MSMEs), which are significant economic actors, have become a vulnerable group. In order to combat AI-based criminality, this article seeks to analyze the significance of improving digital literacy and criminal law comprehension among MSME actors in the Banyumas region. In addition to using a qualitative-descriptive methodology and a sociological-juridical approach, this study collects data via literature analysis, interviews, and observation. According to the study's findings, MSME actors are more susceptible to crimes including phishing, online fraud, and AI-based data manipulation because of their limited digital capabilities and ignorance of criminal law tools. Therefore, to develop an MSME ecosystem that is both legally aware and digitally robust, educational, cooperative, and sustainable techniques are required. Keywords: AI, Banyumas, Cybercrime, Criminal Law, Digital Literacy, and MSMEs ABSTRAK Perkembangan teknologi digital dan penerapan kecerdasan buatan di berbagai bidang menghadirkan tantangan baru berupa kejahatan siber yang semakin rumit. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pelaku ekonomi penting malah menjadi kelompok yang rentan akibat kurangnya literasi digital dan rendahnya pemahaman hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menelaah pentingnya peningkatan literasi digital dan pemahaman hukum pidana di kalangan pelaku UMKM di daerah Banyumas dalam berhadapan dengan kejahatan siber yang berlandaskan AI. Penelitian ini menerapkan pendekatan sosiologis-yuridis dengan metode kualitatif-deskriptif, serta pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan analisis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas digital yang rendah dan kurangnya pengetahuan tentang instrumen hukum pidana membuat pelaku UMKM rentan terhadap kejahatan seperti phishing, penipuan daring, dan manipulasi data yang berbasis AI. Oleh sebab itu, dibutuhkan strategi pendidikan, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem UMKM yang kuat secara digital dan memahami hukum. Kata kunci: AI, Banyumas, Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Literasi Digital, UMKM

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PIMAS

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media Public Health Other

Description

Ruang lingkup Jurnal Pengabdian Masyarakat (PIMAS) adalah Kesehatan, Bisnis, Sains Teknologi, Sosial, Pendidikan, Ekonomi dan semua kegiatan pengabdian masyarakat. Jurnal ini memuat hasil-hasil pengabdian masyarakat berbasis penelitian seperti PAR (Participatory Action Research), ABCD (Asset Based ...