Akses terhadap keadilan sangat penting bagi seluruh warga negara, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas yang seringkali terpinggirkan dari kehidupan bermasyarakat sehingga akses mereka dalam berbagai bidang terbatas. Keterbatasan mereka seringkali menimbulkan keraguan untuk dapat secara mandiri mengakses fasilitas publik yang disediakan pemerintah pada unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk unit bidang peradilan di Pengadilan Negeri. Melalui Keputusan Direktorat Jenderal Kehakiman Umum Nomor 1692 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelayanan penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam pelayanan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Kota Samarinda. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan fokus penelitian berdasarkan teori model implementasi kebijakan publik dari Edward III yang terdiri dari empat parameter: komunikasi, sumberdaya, disposisi/sikap pelaksana, struktur birokrasi. Teknik observasi dan dokumentasi pada lokasi penelitian digunakan untuk memperoleh data, serta wawancara terhadap Kepala Subbagian Umum dan staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) layanan prioritas Pengadilan Negeri Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan di Kota Samarinda bisa diakses dan dipergunakan seluruh masyarakat, tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas, yang meliputi penyediaan infrastruktur, prosedur hukum dan paradigma aparatur pengadilan yang responsif, aman dan dapat mendukung kemandirian penyandang disabilitas.Kata Kunci : Penyandang disabilitas; Difabel; Disabilitas; Pelayanan inklusif; Layanan pengadilan.
Copyrights © 2025