Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) punya peran krusial sebagai lembaga di luar pengadilan untuk atasi masalah antara konsumen dan pelaku usaha. Dibentuk dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), BPSK tangani sengketa lewat tiga cara utama: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Prosesnya cepat, murah, serta adil, tanpa perlu pengacara atau sidang panjang. BPSK bisa beri sanksi administratif seperti ganti rugi hingga Rp200 juta, atau sanksi perdata berupa pengembalian uang dan barang, tapi urusan pidana diserahkan ke pengadilan. Artikel ini uraikan tugas BPSK, wewenangnya berdasarkan Pasal 52 UUPK, prinsip aksesibilitas-fairness-efisiensi, serta jenis putusan seperti perdamaian atau penolakan gugatan. Tujuannya, konsumen lebih gampang dapat haknya tanpa ribet.
Copyrights © 2025