Perdebatan hukum sebagai salah satu ruang pembentukan cara berpikir yuridis mahasiswa tidak hanya menuntut kemampuan retorika, tetapi juga koherensi logika dalam penyusunan argumentasi hukum. Namun, dalam praktiknya, struktur argumentasi yang dibangun mahasiswa sering kali bersifat beragam dan dipengaruhi oleh pembagian peran pembicara serta strategi komunikasi tim, sehingga penerapan pola penalaran hukum tidak selalu tampak dalam bentuk yang baku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana model penalaran hukum, khususnya IRFAC (Issue, Rule, Fact, Analysis, Conclusion), dioperasikan dalam konteks kompetisi debat hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris melalui wawancara mendalam terhadap empat mahasiswa dari program studi yang berbeda di Fakultas Syariah yang pernah berpartisipasi sebagai anggota tim debat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur IRFAC diterapkan secara kolektif dan kontekstual melalui pembagian peran pembicara, di mana unsur Issue dan Rule lebih dominan pada pemaparan awal, sedangkan Analysis dan Conclusion lebih menonjol pada pemaparan akhir. Selain itu, argumentasi tidak hanya bertumpu pada dasar normatif, tetapi juga mengintegrasikan dimensi faktual, sosiologis, dan retorika sebagai strategi penguatan posisi hukum dalam forum debat.
Copyrights © 2025