Praktik nikah siri masih menjadi fenomena yang menimbulkan dampak serius terhadap perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia. Ketiadaan pencatatan nikah menyebabkan hilangnya kepastian hukum atas status perkawinan, sehingga perempuan dan anak rentan kehilangan hak-hak fundamental seperti nafkah, waris, identitas hukum, dan perlindungan dari kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-regulatif dengan menelaah ketentuan fikih klasik, ijtihad kontemporer, serta regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Analisis berfokus pada Maslahah Mursalah sebagai basis perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta Istidlal para ulama kontemporer yang menegaskan urgensi administratif pencatatan nikah dalam konteks sosial modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan nikah merupakan manifestasi kemaslahatan syariah yang sejalan dengan maqasid al-shari‘ah, terutama hifz al-nasab, hifz al-‘ird, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa kewajiban pencatatan nikah, baik secara hukum positif maupun syariah, merupakan keharusan yang didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan publik dan pencegahan mudarat, sehingga menjadi wajib dalam kerangka perlindungan hukum keluarga di Indonesia.
Copyrights © 2026