Fenomena menunda perkawinan semakin menguat dalam masyarakat Muslim kontemporer seiring meningkatnya akses pendidikan dan kebutuhan kualitas sumber daya manusia. Namun, secara teologis, sebagian pandangan klasik masih menekankan percepatan nikah sebagai idealitas syariah. Penelitian ini menggunakan metode normatif-sosiologis dengan menggabungkan kajian nash, literatur fikih, karya-karya Ahmad Khan, serta realitas sosial pendidikan sebagai konteks modern. Pendekatan historis, konseptual, maqasid al-syariah, dan perundang-undangan digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ahmad Khan memandang pendidikan sebagai fondasi rasionalitas, kemajuan, dan reformasi umat. Dalam kerangka reformisme Islam, penundaan perkawinan bukan bentuk pengabaian ajaran agama, tetapi strategi sosial untuk mencapai maslahat melalui peningkatan kapasitas intelektual dan kesiapan individu. Pendidikan ditempatkan sebagai bagian integral dari pemeliharaan akal dan penjamin kualitas keturunan. Pemikiran ini sejalan dengan kebijakan hukum positif Indonesia, khususnya kenaikan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menekankan perlindungan anak dan kesiapan pendidikan. Dengan demikian, penundaan usia perkawinan karena pendidikan memiliki landasan normatif dan relevansi syariah dalam perspektif reformisme Islam. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi maqasid dan reformisme hukum keluarga untuk merespons kebutuhan masyarakat modern.
Copyrights © 2026