Pernikahan adalah peristiwa signifikan dalam hidup manusia yang memiliki nilai hukum dan juga nilai spiritual. Di zaman digital ini, pemerintah melalui Kementerian Agama telah melakukan inovasi dengan memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai upaya digitalisasi layanan publik di sektor pendaftaran pernikahan. Penelitian ini berangkat dari minimnya pemahaman masyarakat mengenai penggunaan WEB SIMKAH di KUA Kecamatan Martapura Kota. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi tingkat pemahaman masyarakat terhadap SIMKAH dan juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metodologi penelitian memanfaatkan pendekatan hukum empiris dan normatif dengan menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas KUA dan masyarakat serta observasi langsung terkait proses pendaftaran nikah melalui SIMKAH. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa banyak masyarakat yang masih belum paham cara menggunakan SIMKAH karena kurangnya sosialisasi, rendahnya tingkat literasi digital, dan minimnya akses internet. Lebih jauh, sejumlah masyarakat masih merasa lebih nyaman untuk mendaftar secara langsung di KUA daripada melalui jalur online. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Web SIMKAH di KUA Martapura Kota belum optimal dan perlu ditingkatkan melalui sosialisasi yang lebih intensif, pelatihan literasi digital, serta penyediaan sarana teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pendaftaran pernikahan.
Copyrights © 2026