Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian yang lebih dan mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak anak karena anak merupakan generasi penerus bangsa termasuk juga pada anak yang melakukan pelanggaran hukum. Diperlukan sistem hukum untuk menanganinya dengan jelas dan adil, karna masa depan anak perlu diperhatikan. Anak berkonflik dengan hukum disebabkan oleh pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukannya. Pemahaman ini menunjukkan pentingnya peran nilai atau norma dalam masyarakat sebagai bagian dari hukum yang ditetapkan oleh negara. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan sistem hukum penanganan anak yang berkonflik dengan hukum antara Indonesia dan Thailand. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, historis, perbandingan hukum dan konseptual. Dari hasil penelitian ini, terdapat beberapa perbedaan dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum antara sistem hukum Indonesia dan Thailand, yang dapat dibagi menjadi beberapa kategori: 1) peraturan perundang-undangan yang mengatur; 2) batasan usia anak; 3) fasilitas yang berhubungan dengan anak yang berkonflik dengan hukum; dan 4) pelaksanaan diversi.
Copyrights © 2025