Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat produsen Dodol Bengkel di Serdang Bedagai terhadap urgensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sebagai strategi perlindungan dan pelestarian warisan kuliner lokal di tengah era globalisasi. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, studi ini memetakan kesenjangan antara nilai kultural produk dengan pemanfaatan kerangka hukum HKI. Hasil penelitian mengungkapkan adanya disparitas signifikan antara apresiasi masyarakat terhadap kualitas dan reputasi Dodol Bengkel, yang diakui sebagai oleh-oleh khas daerah, dengan kesadaran yuridis mereka mengenai mekanisme perlindungan formal melalui IG. Mayoritas pelaku usaha cenderung tidak merasa terancam oleh peniruan, berpegangan pada keyakinan kualitas autentik tradisional, padahal perlindungan di Indonesia menganut sistem konstitutif yang mensyaratkan pendaftaran resmi. Lebih lanjut, adaptasi pasar melalui ekspansi ke platform e-commerce (Shopee) dan jangkauan regional (oleh-oleh di Malaysia) telah meningkatkan paparan Dodol Bengkel terhadap risiko free-riding dan peniruan digital, menjadikan perlindungan IG sebagai kebutuhan yang mendesak. Disimpulkan bahwa pendaftaran IG adalah instrumen strategis yang krusial untuk mengkapitalisasi potensi pasar premium dan menjamin keberlanjutan warisan kuliner. Oleh karena itu, diperlukan intervensi edukasi yang terfokus untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan ini, sehingga pemanfaatan IG dapat optimal untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal.
Copyrights © 2025