Implementasi prinsip kedaulatan rakyat pasca amandemen UUD 1945 menunjukkan transformasi mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan secara institusional oleh MPR kini dijalankan melalui mekanisme demokrasi konstitusional dengan pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPR. Prinsip ini diwujudkan melalui sistem presidensial yang menekankan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) antara eksekutif dan legislatif. Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh, sementara DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai representasi rakyat. Namun, dalam praktiknya, ketidakseimbangan kekuasaan antara Presiden dan DPR sering kali terjadi akibat dominasi politik, sistem multipartai, dan lemahnya etika konstitusional. Ketika salah satu lembaga menjadi terlalu dominan, prinsip checks and balances melemah, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan menurunnya akuntabilitas publik. Oleh karena itu, efektivitas pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat sangat bergantung pada kesadaran konstitusional, integritas politik, dan komitmen lembaga negara terhadap hukum.
Copyrights © 2025