Kasus DNA Pro Academy merupakan salah satu contoh praktik penipuan dalam investasi digital yang menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi investor serta mengkaji tanggung jawab hukum para pelaku dalam kegiatan investasi menggunakan robot trading kripto dan forex. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep hukum, serta memanfaatkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor bersifat reaktif karena pengawasan terhadap investasi digital masih belum optimal. Adapun tanggung jawab hukum pelaku meliputi ranah pidana, perdata, dan administratif; sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera, sedangkan tanggung jawab perdata difokuskan pada pemulihan hak korban melalui mekanisme ganti rugi. Penegakan hukum yang komprehensif diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Copyrights © 2025