Migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan fenomena sosio-ekonomi yang berkontribusi signifikan terhadap devisa negara, namun di sisi lain menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama terkait kerentanan calon pekerja migran terhadap eksploitasi. Rendahnya literasi hukum, lemahnya pengawasan lembaga pelatihan kerja (LPK), serta praktik perekrutan non-prosedural menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara berkewajiban memberikan perlindungan menyeluruh, baik preventif maupun represif, terhadap seluruh warga negara yang bekerja di luar negeri. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dirancang untuk memperkuat perlindungan preventif melalui strategi edukasi hukum interaktif yang ditujukan kepada calon pekerja migran (CPM). Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman CPM terhadap hak dan kewajiban mereka sesuai regulasi, serta mendorong partisipasi aktif dalam pemanfaatan mekanisme pengaduan yang difasilitasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui pendekatan ini, diharapkan terjadi transformasi CPM dari subjek yang pasif dan rentan menjadi subjek hukum yang sadar, aktif, dan berdaya. Manfaat kegiatan ini tidak hanya dirasakan oleh peserta secara langsung melalui peningkatan literasi hukum, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan hukum preventif dan menekan kasus pelanggaran hak pekerja migran
Copyrights © 2026