Kewajiban pembayaran royalti musik bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) restoran di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, menimbulkan paradoks antara perlindungan hak cipta dan keberlanjutan usaha kecil. Di satu sisi, pemungutan royalti dimaksudkan untuk menjamin hak ekonomi pencipta, namun di sisi lain, penerapan kewajiban yang seragam sering kali dianggap membebani UMKM yang memiliki keterbatasan finansial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi reformulasi mekanisme pemungutan royalti musik agar lebih adil, proporsional, dan adaptif terhadap kondisi UMKM restoran. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data kepustakaan berupa analisis kasus dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep diskon royalti berbasis kapasitas usaha dan omzet dapat menjadi solusi kompromistis yang seimbang antara kepentingan pencipta dan pelaku usaha. Selain itu, penyaluran royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi digital diperlukan untuk membangun kepercayaan pengguna sekaligus menjamin distribusi yang tepat sasaran kepada pencipta. Reformulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem royalti yang lebih berkeadilan, melindungi hak pencipta, serta menjaga iklim usaha yang sehat bagi UMKM restoran di Indonesia