Aceh dikenal sebagai wilayah yang memiliki praktik baik dalam penanganan pengungsi, khususnya pengungsi luar negeri yang terdampar di wilayah pesisir. Kota Lhokseumawe menjadi salah satu daerah yang aktif dalam penanganan pengungsi melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat lokal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dan masyarakat dalam penanganan pengungsi melalui model pendampingan yang berbasis kearifan lokal Aceh dan pendekatan hukum yang berkeadilan. Metode pengabdian dilakukan melalui diskusi kelompok terarah (FGD), sosialisasi hukum, serta pendampingan komunitas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban pengungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga, serta pentingnya internalisasi nilai kearifan lokal Aceh seperti peumulia jamee dalam memperkuat pendekatan kemanusiaan. Model pendampingan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan pengungsi yang berkelanjutan, humanis dan berkeadilan di tingkat lokal.
Copyrights © 2025