Pernikahan adat Minangkabau merupakan sistem pernikahan yang sarat dengan nilai adat, agama, dan budaya yang berlandaskan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang merasa terbebani oleh kompleksitas prosesi adat, terutama dari segi biaya dan tuntutan sosial. Fenomena ini menimbulkan dilema antara mempertahankan adat yang dianggap sesuai syariat Islam namun membutuhkan biaya besar, dengan meninggalkan adat yang berpotensi memicu konflik sosial dan ketegangan antar keluarga. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik adat pernikahan Minangkabau yang sesuai dengan syariat Islam serta bentuk penyederhanaan adat (‘urf syar‘i) yang dapat dilakukan melalui kesepakatan para tetuah dan sesepuh adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan perumusan masalah mengenai praktik adat pernikahan Minangkabau yang sesuai syariat dan strategi penyederhanaannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa tradisi maresek dapat dipahami sebagai bagian dari konsep ta‘aruf dalam Islam, sedangkan batimbang tando sejalan dengan konsep khitbah. Rangkaian adat seperti baralek, manjampuik marapulai, panyambutan rumah anak daro, basandiang di palaminan, malam baretong, mamulangkan tando, dan malewakan gala marapulai merupakan bentuk ‘urf dalam konsep walimatul ‘ursy. Tradisi bainai juga memiliki kesesuaian dengan sunnah yang diajarkan kepada perempuan. Penyederhanaan adat dilakukan melalui pelaksanaan simbolik beberapa prosesi, pembatasan lingkup kegiatan dalam keluarga inti, penghindaran unsur adat yang membebani, serta penguatan nilai spiritual melalui pengajian dan doa bersama.
Copyrights © 2025