Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menghadapi krisis finansial serius dengan perubahan drastis dari surplus Rp45,31 triliun pada 2020 menjadi defisit Rp7,14 triliun pada 2024. Rasio Klaim mencapai 106,76% dengan Ketahanan Dana hanya 2,85 bulan, jauh di bawah standar enam bulan. Berbagai strategi pengendalian seperti kenaikan iuran dan reaktivasi peserta terbukti belum berkelanjutan karena hanya bersifat incremental dan tidak menyentuh akar persoalan struktural. Penelitian ini bertujuan merumuskan strategi pemulihan defisit JKN secara komprehensif dengan kerangka Health Financing Functions, mengadaptasi praktik global yang efektif namun belum diadopsi secara sistematis di Indonesia. Melalui metode mixed methods, penelitian memadukan analisis data keuangan BPJS 2020–2024 dengan tinjauan literatur dan komparasi tujuh negara yang memiliki best practices dalam pengendalian biaya, pengawasan independen, diversifikasi fiskal, benchmarking pertumbuhan biaya, value-based purchasing, HTA mandatory, serta integrasi pencegahan jangka panjang. Hasil penelitian mengungkap tiga kegagalan struktural utama: fundraising gap dengan 55,42 juta peserta tidak aktif, pooling failure akibat tumpang tindih fungsi BPJS, dan purchasing inefficiency karena ketiadaan pengendalian biaya makro. Untuk itu, dirumuskan strategi pemulihan multipilar, termasuk diversifikasi fiskal melalui cukai rokok dan kajian health levy pada PPN, pembentukan badan asesmen independen, integrasi kepesertaan dengan layanan publik esensial, penerapan bertahap Global Budgeting di RS tersier, mandatory gatekeeping, strategic purchasing obat berbasis HTA, serta penyesuaian tarif INA CBG berbasis costing riil dengan hard budget constraint.
Copyrights © 2025