Penelitian ini menganalisis pluralisme agama melalui konsep ‘Agree in Disagreement’ A. Mukti Ali dengan pendekatan komparatif terhadap pemikiran John Hick, Hans Küng, Paul F. Knitter, dan M. Amin Abdullah. Dengan menggunakan metode deduktif, kajian ini menyintesiskan dimensi teologis, etis, sosial, dan epistemik pluralisme. Hasil analisis menunjukkan bahwa pluralisme agama bukan sekadar toleransi pasif, tetapi ‘tanggung jawab moral, sosial, dan intelektual’ dalam membangun harmoni masyarakat. ‘Agree in Disagreement’ berfungsi sebagai fondasi lokal Indonesia yang menyatukan iman dan dialog, sementara teori Hick, Küng, Knitter, dan Amin Abdullah memberikan perspektif global, etis, praksis, dan metodologis. Temuan ini memiliki implikasi signifikan bagi pendidikan lintas agama, dakwah dialogis, dan penelitian akademik, serta menyediakan paradigma pluralisme yang holistik untuk masyarakat majemuk.
Copyrights © 2026