Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan tantangan penerapan forensik klinis dalam pembuktian hukum di Indonesia di tengah krisis integritas aparat penegak hukum. Fokus penelitian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu sejauh mana hasil analisis forensik klinis dapat dijadikan alat bukti yang objektif, bagaimana praktik manipulasi atau kelalaian dalam penyusunan visum memengaruhi kebenaran hukum, serta bagaimana pendekatan forensik berbasis transparansi ilmiah dapat memperkuat integritas sistem peradilan pidana. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi terbatas, dan studi dokumen. Instrumen penelitian terdiri dari pedoman wawancara dan lembar telaah dokumen, sedangkan teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis forensik klinis memiliki potensi kuat sebagai penopang pembuktian ilmiah yang tidak bias, namun seringkali terhambat oleh intervensi institusional, kurangnya perlindungan profesi, dan ketimpangan prosedural. Manipulasi atau kelalaian visum terbukti dapat menggeser arah kebenaran hukum dan berdampak pada keadilan substansial. Oleh karena itu, diperlukan paradigma pembuktian yang menempatkan forensik klinis sebagai instrumen ilmiah yang independen, transparan, dan dapat diverifikasi.
Copyrights © 2026