Ilmu munasabah merupakan salah satu cabang penting dalam ulumul Qur’an yang membahas hubungan dan keserasian antarayat maupun antarsurat dalam Al-Qur’an. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep, sejarah kemunculan, macam-macam munasabah, serta urgensinya dalam penafsiran Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), dengan menelaah karya-karya ulama klasik dan kontemporer seperti Az-Zarkasyi, As-Suyuthi, Al-Biqa’i, Manna’ Al-Qaththan, serta pemikiran Nasr Hamid Abu Zaid. Hasil kajian menunjukkan bahwa munasabah berfungsi sebagai instrumen metodologis untuk memahami keutuhan makna, keindahan struktur bahasa, dan koherensi pesan Al-Qur’an. Meskipun bersifat ijtihadi dan tidak tauqifi, munasabah memiliki kontribusi signifikan dalam menafsirkan Al-Qur’an secara holistik, terutama ketika dikaitkan dengan ilmu asbabun nuzul. Dengan demikian, ilmu munasabah menjadi pendekatan penting yang saling melengkapi dalam upaya memahami pesan Al-Qur’an secara utuh dan kontekstual.
Copyrights © 2025