Penarikan obat Zantac (ranitidine) oleh GlaxoSmithKline (GSK) akibat temuan kontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) menunjukkan kelemahan dalam tata kelola farmasi global dan pengawasan keamanan obat. Kasus ini menjadi penting bagi Indonesia sebagai negara berkembang yang bergantung pada obat impor dan kerangka regulasi internasional. Artikel ini menganalisis respons Indonesia terhadap kasus Zantac melalui penguatan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harmonisasi standar farmasi nasional dengan regulasi global, serta pemanfaatan diplomasi kesehatan untuk memastikan akuntabilitas perusahaan farmasi multinasional. Artikel ini berargumen bahwa respons Indonesia tidak semata bersifat teknis-regulatif, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk memperkuat kapasitas negara dalam tata kelola obat global. Temuan penelitian menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, institusi internasional, dan industri farmasi dalam mencegah kasus serupa dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2026