Kredit bermasalah menjadi persoalan utama dalam dunia perbankan karena dapat mengganggu stabilitas keuangan. Untuk melindungi kepentingan kreditur, digunakan hak tanggungan sebagai jaminan yang memiliki kekuatan eksekutorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Namun, pelaksanaan eksekusi sering menghadapi kendala seperti perlawanan debitur dan prosedur administratif yang rumit. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan atas kredit bermasalah serta menilai keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditur dan perlindungan hukum bagi debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak tanggungan memberikan kepastian hukum, praktik eksekusi masih memerlukan penegakan prinsip keadilan dan transparansi agar tidak merugikan nasabah.
Copyrights © 2026