. Menganalisis secara kritis hubungan antara demokrasi dan penegakan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 228/Pid.B/2025/PN SRG yang memidanakan warga Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, atas aksi protes terhadap PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Aksi warga yang menolak dampak pencemaran dari aktivitas perusahaan ditafsirkan sebagai kekerasan bersama berdasarkan Pasal 170 KUHP, tanpa memperhatikan konteks sosial dan ekologis yang melatarbelakanginya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan analisis kualitatif deskriptif, melalui telaah terhadap putusan pengadilan, undang-undang terkait, serta literatur hukum dan demokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan demokrasi substantif dan keadilan ekologis, karena mengabaikan dugaan pelanggaran UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh pihak korporasi. Tindakan warga seharusnya dipahami sebagai bentuk ekspresi demokratis dan ekologis yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28H UUD 1945, bukan semata pelanggaran hukum pidana.
Copyrights © 2025