Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model transaksi baru dalam kegiatan jual beli, salah satunya melalui fitur live streaming pada platform TikTok. Praktik ini memungkinkan pembeli melihat barang secara langsung melalui siaran video tanpa kehadiran fisik, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif fikih muamalah, khususnya terkait kejelasan objek akad (ma‘q?d ‘alaih), unsur gharar, serta hak khiy?r bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum jual beli melalui live streaming TikTok berdasarkan prinsip fikih muamalah serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan fikih, melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli melalui live streaming TikTok pada dasarnya diperbolehkan dalam fikih muamalah selama memenuhi rukun dan syarat akad, termasuk kejelasan barang, harga, dan kesepakatan para pihak, serta tidak mengandung unsur penipuan. Selain itu, perlindungan hukum bagi pembeli dapat diwujudkan melalui penerapan hak khiy?r, mekanisme pengembalian barang, serta jaminan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, integrasi antara prinsip syariah dan regulasi negara menjadi penting dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026