Mudharabah merupakan salah satu akad kerja sama dalam ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam praktik muamalah, baik pada masa klasik maupun dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah modern. Keabsahan dan penerapan akad mudharabah tidak terlepas dari landasan syar‘i yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif tafsir ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis ahkam yang menjadi dasar hukum akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan normatif, dengan menelaah ayat-ayat terkait aktivitas usaha, kerja sama, dan perdagangan, serta hadis-hadis Nabi SAW yang relevan dengan praktik mudharabah. Analisis dilakukan dengan memperhatikan asb?bun nuz?l, asb?bul wur?d, serta pandangan para ulama tafsir dan muhaddits dalam memahami dalil-dalil tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun mudharabah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip-prinsip dasarnya memiliki legitimasi kuat melalui ayat-ayat umum tentang muamalah dan diperkuat oleh praktik Nabi SAW serta ijma‘ ulama. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam dan memberikan kontribusi teoritis dalam penguatan landasan syar‘i akad mudharabah, khususnya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kontemporer.
Copyrights © 2026