Penelitian ini mengkaji tata kelola perilaku warga net (netizen) dalam perspektif Hukum Islam, khususnya melalui penerapan dua kaidah fiqhiyyah utama: Sadd al-Dhar?'i (menutup jalan menuju kerusakan) dan Al-'?dah Mu?akkamah (kebiasaan dapat menjadi dasar hukum). Dengan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini meneliti bagaimana kedua kaidah tersebut dapat diterapkan untuk mengatasi problematika kontemporer di media sosial, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi data. Kerangka teoritis penelitian berlandaskan Qawaid Fiqhiyyah dan Maqasid Syariah, yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan dalam interaksi digital. Temuan utama menunjukkan bahwa Sadd al-Dhar?'i berfungsi efektif sebagai instrumen preventif untuk membendung bahaya digital, sementara Al-'?dah Mu?akkamah memberikan fleksibilitas adaptif dalam mengakomodasi praktik-praktik positif yang berkembang di ranah digital. Implikasi praktis penelitian ini mencakup rekomendasi kebijakan regulasi berbasis syariah, pengembangan literasi digital Islami, dan pembentukan fatwa kontemporer yang relevan bagi umat Islam dalam bermedia sosial secara bertanggung jawab.
Copyrights © 2026