Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi hukum keluarga Islam dalam perspektif kesetaraan gender dengan menelaah SEMA No. 1 Tahun 2022 tentang Cerai Gugat melalui pendekatan epistemologis dan aksiologis. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap dasar pengetahuan dan nilai-nilai keadilan yang melandasi konsep cerai gugat dalam hukum Islam serta menilai sejauh mana ketentuan dalam SEMA tersebut mencerminkan prinsip kesetaraan relasional antara laki-laki dan perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan interdisipliner, menggabungkan analisis hukum Islam, sosiologi keluarga, dan teori keadilan gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 1 Tahun 2022 telah membuka ruang keadilan bagi perempuan, namun masih menyisakan problem epistemologis karena berpijak pada tafsir fiqh klasik yang cenderung patriarkal. Melalui rekonstruksi epistemologis berbasis maqashid al-syariah, khususnya hifz al-nafs, hifz al-‘ird, dan al-musawah, hukum keluarga Islam dapat diarahkan menjadi sistem hukum yang tidak hanya legal-formal tetapi juga berkeadilan substantif dan humanistik. Penelitian ini berkontribusi dalam pembaruan paradigma hukum keluarga Islam yang responsif terhadap dinamika sosial serta mendukung penguatan kebijakan hukum nasional yang sensitif terhadap kesetaraan gender.
Copyrights © 2025