Praktik over-testing atau pemeriksaan penunjang medis yang dilakukan secara berlebihan merupakan persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan modern. Selain meningkatkan pembiayaan kesehatan, praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi pasien, seperti paparan radiasi yang tidak perlu, overdiagnosis, overtreatment, serta kecemasan psikologis akibat temuan insidental yang tidak bermakna secara klinis. Dalam konteks sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), over-testing juga berkontribusi terhadap pemborosan sumber daya kesehatan dan berpotensi mengganggu prinsip efisiensi serta keadilan distributif dalam pelayanan kesehatan. Meskipun isu over-testing telah banyak dibahas dalam perspektif klinis dan manajerial, kajian yang menempatkannya dalam kerangka etik dan nilai lokal masih relatif terbatas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) dalam prinsip kehati-hatian pemeriksaan penunjang medis sebagai upaya normatif dan kontekstual untuk mengurangi praktik over-testing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, yang didukung oleh kajian literatur ilmiah akses terbuka dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Aswaja—khususnya prinsip mashlahah, tawassuth, tawazun, dan i’tidal—memiliki kesesuaian yang kuat dengan prinsip kehati-hatian, etika medis modern, serta hukum kesehatan. Integrasi nilai Aswaja dalam pengambilan keputusan klinis dapat berfungsi sebagai kerangka etik-yuridis yang kontekstual untuk membatasi pemeriksaan penunjang bernilai klinis rendah, meningkatkan keselamatan pasien, memperkuat akuntabilitas tenaga kesehatan, serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan bermartabat.
Copyrights © 2026