Perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian biodiversitas di Indonesia. Bekantan (Nasalis larvatus), sebagai primata endemik Kalimantan yang dilindungi, menjadi sasaran penyelundupan karena tingginya nilai ekonomis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan hewan bekantan dalam Putusan Pengadilan Negeri Martapura No. 104/Pid.Sus/LH. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data primer berasal dari salinan putusan pengadilan, sementara data sekunder dikumpulkan dari berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta dokumen pendukung lainnya. Telaah yang digunakan yaitu telaah kasus dan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan secara cermat unsur kesengajaan, status hukum satwa bekantan, dan keterlibatan terdakwa. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan adalah pertanggungjawaban pidana individual berdasarkan asas kesalahan (schuld), namun belum mencerminkan prinsip keadilan ekologis secara menyeluruh. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan hukum pidana lingkungan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan satwa dilindungi di Indonesia.
Copyrights © 2025