Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pelayanan publik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di SMK Al Badar. Pelaksanaan PPDB online mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PPDB online di SMK Al Badar telah berjalan cukup baik jika ditinjau dari aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Proses komunikasi antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah, panitia PPDB, dan masyarakat berlangsung efektif serta didukung oleh pemanfaatan media informasi yang mudah diakses. Ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, jaringan internet, serta dukungan pendanaan dari dana BOS turut menunjang keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Disposisi pelaksana ditunjukkan melalui komitmen dan sikap positif dalam melaksanakan PPDB secara adil dan ramah. Struktur birokrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) juga telah diterapkan dengan baik. Faktor pendukung meliputi partisipasi publik dan kejelasan standar kebijakan, sedangkan faktor penghambat berupa kendala zonasi dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Copyrights © 2025