Pemberlakuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menandai pengakuan formal terhadap hukum yang hidup (living law) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, pengakuan ini menimbulkan ketegangan dengan asas legalitas, prinsip fundamental dalam hukum pidana. Artikel ini menggunakan pendekatan perbandingan hukum antara Indonesia dan Belanda untuk mengevaluasi bagaimana kedua sistem hukum mengakomodasi norma adat atau kebiasaan dalam kerangka legal formal. Ditemukan bahwa Indonesia membutuhkan mekanisme harmonisasi dan standardisasi hukum adat yang kuat untuk menjaga kepastian hukum, sementara Belanda telah mengakomodasi kebiasaan hukum melalui asas lex non scripta dalam ruang lingkup yang terbatas. Artikel ini menawarkan rekomendasi strategi integratif yang menghormati kearifan lokal tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan legalitas.
Copyrights © 2025