Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 5 No 2: Agustus (2025)

Understanding Customary Criminal Law in Indonesia

Siswadi (Unknown)
Damaryanti, Henny (Unknown)
Astono, Agustinus (Unknown)
Meligun, Welhelmus (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2025

Abstract

  Hukum pidana adat di Indonesia berakar pada nilai-nilai komunal yang menempatkan hukum sebagai sarana menjaga keseimbangan sosial dan kosmis. Berbeda dengan hukum pidana nasional yang menekankan kepastian dan sanksi retributif, hukum pidana adat lebih berorientasi pada pemulihan, rekonsiliasi, dan harmoni. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemahaman mendalam mengenai hukum pidana adat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan pemahaman mendalam mengenai hukum pidana adat di Indonesia. Dengan menggunakan metode empiris dan pendekatan sosiologis. Temuan menunjukkan bahwa sanksi pidana adat lebih menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pengembalian harmoni, misalnya melalui pembayaran adat dan ritual tertentu, daripada pada penghukuman individual. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang kini berkembang dalam hukum nasional. Meskipun menghadapi tantangan dalam hal kodifikasi, legitimasi formal, dan relasi dengan hukum negara, hukum pidana adat tetap relevan sebagai sumber nilai keadilan yang berakar pada budaya, serta memperkaya sistem hukum nasional yang bersifat pluralistik.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...