Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 5 No 3: Desember (2025)

Konflik Sosial Perkara Waris Anak Non Muslim Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Sunardi, Ahmad (Unknown)
Zakaria Syafei (Unknown)
Iin Ratna Sumirat (Unknown)
Anis Fauzi (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris diartikan sebagai pihak yang pada saat pewaris meninggal memiliki ikatan darah atau ikatan perkawinan dengan pewaris, memeluk agama Islam, serta tidak termasuk dalam kategori yang terhalang secara hukum untuk menerima warisan. Ketiga unsur tersebut merupakan syarat yang melekat dalam sistem kewarisan Islam. Pemilihan pendekatan hukum normatif oleh peneliti didasarkan pada kenyataan bahwa Pasal 209 KHI tidak mengatur secara khusus mengenai hak waris anak kandung non-Muslim terhadap harta peninggalan ayahnya. Putusan Mahkamah Agung yang memberikan kesempatan bagi ahli waris non-Muslim untuk memperoleh bagian melalui mekanisme wasiat wajibah dapat dipahami sebagai upaya pengembangan kajian hukum kewarisan di Indonesia, sekaligus sebagai refleksi terhadap hukum kewarisan dalam tradisi Islam. Hal ini disebabkan karena di mayoritas negara Muslim, pemberian wasiat wajibah hanya berlaku bagi cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu, bukan bagi ahli waris yang beragama non-Muslim. Pemberian bagian harta kepada anak kandung non-Muslim melalui konsep wasiat wajibah pada hakikatnya menegaskan bahwa pihak yang berbeda agama dengan pewaris tetap memiliki kemungkinan memperoleh harta peninggalan pewaris Muslim, dengan besaran yang setara dengan bagian seorang anak perempuan menurut ketentuan kewarisan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...