Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan pelajar, termasuk siswa MAN 2 Samarinda. Aktivitas digital yang tidak diimbangi literasi hukum digital menyebabkan siswa berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan memberikan edukasi komprehensif mengenai UU ITE dan etika bermedia sosial untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa terhadap risiko hukum dari aktivitas daring. Metode kegiatan meliputi analisis masalah, edukasi, evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman siswa mengenai pasal-pasal UU ITE dan kemampuan mengidentifikasi konten yang berpotensi melanggar hukum. Kegiatan ini diharapkan menjadi model edukasi literasi hukum digital yang dapat direplikasi di sekolah lain.
Copyrights © 2025