Peredaran produk bahan alam ilegal, terutama Obat Tradisional (OT) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) terus meningkat di Indonesia, dari 31 kasus pada tahun 2020 menjadi 61 kasus pada tahun 2022. Fenomena ini merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artikel ulasan ini bertujuan untuk menganalisis strategi komunikasi dan peran BPOM dalam menghadapi isu produk bahan alam ilegal. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka (literature review) dengan mengidentifikasi, mengevalusi, dan mensintesis studi dan publikasi resmi BPOM/pemerintah dalam rentang waktu 2015-2025. Hasil analisis menunjukan bahwa peran BPOM sudah komprehensif, mencakup regulasi, pengawasan, dan penindakan. Namun, peningkatan tren kasus produk ilegal yang berulang mengindikasikan bahwa regulasi yang ketat dan upaya penindakan seperti penarikan produk yang rutin dilakukan BPOM pada Juli, Agustus, dan September 2025 belum sepenuhnya efektif. Keberhasilan pengawasan juga bergantung pada kerjasama antar lembaga dan penagak hukum untuk meningkatkan efek jera. Strategi komunikasi BPOM dan BBPOM berfokus pada Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui media daring dan luring. Diperlukan optimalisasi platform regional BBPOM agar informasi resmi dapat bersaing dengan berita palsu.
Copyrights © 2025