Kewenangan delegasi yang dimiliki camat dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Camat tidak berwenang mengawasi pengelolaan keuangan desa secara substantif, serta tidak memiliki kewenangan untuk menahan, mencoret, atau membatalkan dokumen seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kewenangan camat hanya terbatas pada pemberian rekomendasi administratif atau surat pengantar atas dokumen rancangan APBDes atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kepada bupati/wali kota. Namun dalam praktiknya, ditemukan kasus penyimpangan di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, di mana Camat menunda penandatanganan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) karena konflik kepentingan pribadi, yang berakibat pada keterlambatan pencairan dana dan terganggunya pelaksanaan program desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung yuridis empiris, menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder, mengumpulkan data melalui studi literatur dan wawancara dengan Camat Tabir serta Kepala Desa Koto Rayo, analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriftif kualitatif.
Copyrights © 2026