Tindak pidana judi online semakin marak terjadi di Indonesia. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala upaya penanggulangan tindak pidana judi online dan apa faktor-faktor penghambat dalam pemberantasan tindak pidana judi online dalam studi di Polda NTB. Jenis penelitian merupakan penelitian hukum empiris menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Upaya penanggulangan tindak pidana judi online kepolisian Polda NTB mengunakan tiga upaya yaitu upaya preemtif, preventif dan represif. Faktor-faktor penghambat kepolisian Polda NTB terdapat dua faktor yaitu faktor internal yaitu sumber daya manusia, dan sarana fasilitas, dan faktor eksternal yaitu faktor server yang melegalkan judi, penggunaan jaringan pribadi virtual, dan masyarakat.
Copyrights © 2025