Penelitian ini dilaksanakan di LAPAS Klas IIA Lombok Barat dan BAPAS Klas IIA Mataram, untuk pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana warga Gerung Selatan dan efektivitas pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana warga Gerung Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris dengan melakukan wawancara dengan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Lombok Barat dan Balai Pemasyarakatan Klas IIA Mataram khususnya yang menangani pembinaan terhadap warga binaan dan klien. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris. Adapun pelaksanaan pidana penjara seperti pelayanan, pembinaan, pembimbingan pemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan terhadap wargabinaan dan klien semua diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 2-Pasal 6. Tahun 2021 95 residivis, tahun 2022 75 residivis dan tahun 2023 28 residivis, total 198 residivis pada 3 tahun ke belakang, dan adanya perubahan lebih baik dari mantan Narapidana.
Copyrights © 2025