Tantangan global dalam sektor jasa keuangan mendorong penguatan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), khususnya di sektor perbankan. Penelitian ini menganalisis pengawasan internal bank terhadap tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari luar negeri berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023. Fokus kajian diarahkan pada penerapan prinsip risk-based approach serta peran pengaturan tersebut dalam memperkuat pencegahan money laundering lintas negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung studi kasus pada Bank PN sebagai representasi bank swasta nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 8 Tahun 2023 menegaskan kewajiban penerapan Customer Due Diligence, Enhanced Due Diligence, dan Individual Risk Assessment dalam pengawasan transaksi lintas negara. Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sistem deteksi dan koordinasi pelaporan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antarlembaga guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Copyrights © 2025