Pemenuhan perlindungan hukum bagi kreditur dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi masalah penting dalam praktik penyelesaian sengketa utang-piutang di Indonesia, terutama ketika rencana perdamaian yang telah dihomologasi tidak dijalankan oleh debitor sehingga memicu pengajuan pembatalan homologasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pencegahan kerugian kreditur akibat pembatalan homologasi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Analisis dilakukan menggunakan teori Perlindungan Hukum dan teori Kepastian Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasilnya adalah pengaturan mengenai perlindungan kreditur dalam pembatalan homologasi telah tersedia dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun belum sepenuhnya memberikan perlindungan substantif karena masih adanya celah normatif terkait standar penilaian hakim, kriteria pelanggaran material, dan mekanisme keberatan kreditur. Selain itu, mekanisme pencegahan kerugian kreditur melalui peran hakim, pengurus, kurator, serta klausul perjanjian perdamaian belum berjalan optimal akibat kurangnya pedoman teknis yang komprehensif. Kesimpulannya, perlindungan hukum kreditur dalam pembatalan homologasi secara normatif telah tersedia tetapi belum ideal dalam implementasinya, sehingga diperlukan penguatan norma serta optimalisasi peran lembaga peradilan. Saran yang diberikan adalah perlunya peningkatan pengawasan hakim terhadap substansi perdamaian dan reformulasi norma untuk mempertegas jaminan perlindungan kreditur.
Copyrights © 2025