Penelitian ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang hak dan perlindungan melalui kontrak kerja bagi aktor dan aktris Yunior. Penelitian ini menggunakan teori perjanjian, tori keadilan, teori perlindungan hukum. Yang berfokus pada analisis hak–hak individu yang dijamin oleh hukum dan bagaimana hak-hak tersebut dilindungi dan ditegakkan dalam konteks perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah nomatif–empiris dengan teknik pengolahan data kualitatif dengan analisis fenomenologi deskriptif. Hasil penelitian ini adalah untuk melihat hak dan perlindungan hukum untuk aktor dan aktris yunior dalam kontrak kerja dan upaya penyelesaiannya apabila tidak mendapatkan hak nya. Kesimpulan nya adalah perlindungan hukum untuk Aktor dan Aktris Yunior (dewasa dan dibawah umur) selain didapat melalui kontrak kerja dengan rumah produksi film berdasarkan undang–undang, juga didapat dari Lembaga Pemerintah terkait perfilman dan asosiasi–asosiasi dalam industri perfilman. Saran dari penelitian ini adalah untuk aktor dan aktris yunior diharapkan agar lebih memahami hak dan kewajiban dalam kontrak kerja sebelum menyetujui kontrak kerja tersebut. Serta menguasai cara bernegosiasi dalam kontrak kerja agar mendapatkan win-win solution dalam sebuah project film. Dan penulis juga berharap kepada Lembaga pemerintah dan semua asosiasi untuk lebih mengawasi, memperluas alternatif pengaduan atau penyelesaian sengketa dalam Industri Perfilman, menetapkan standarisasi kontrak kerja, dan menambah literatur hukum untuk aktor dan aktris
Copyrights © 2025