Filantropi Islam yang diwujudkan melalui instrumen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), memiliki potensi signifikan sebagai sumber pendanaan unik untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Potensi ini terbukti dari penghimpunan dana ZISWAF di Indonesia yang mencapai Rp 21,3 triliun pada tahun 2022. Jurnal ini bertujuan menganalisis sinkronisasi filosofis antara Maqashid Syariah dan agenda SDGs, serta mengevaluasi transformasi ZISWAF, khususnya melalui inovasi produk seperti Zakat Produktif dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Maqashid Syariah menyediakan justifikasi normatif bagi pembangunan berkelanjutan, di mana pemeliharaan lima pilar (termasuk Hifdzu al-Bi’ah) adalah manifestasi universal dari mashlahah ammah. Inovasi produk telah mentransformasi ZISWAF dari instrumen karitatif menjadi instrumen strategis untuk pendanaan proyek high-capital SDGs. Untuk mengoptimalkan peran ini, diperlukan penguatan regulasi, akselerasi Filantropi Digital 5.0, dan adopsi kerangka pengukuran ganda (MSI-SROI) untuk menjamin akuntabilitas teologis dan dampak sosial.
Copyrights © 2025