Penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan dana desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. GCG berfungsi sebagai kerangka normatif untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab sehingga mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan dana publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip GCG dalam pengelolaan dana desa di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode field research. Informan ditentukan melalui teknik purposive, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi, dengan keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip GCG dalam pengelolaan dana desa di Desa Gayam secara umum telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip transparansi diwujudkan melalui musyawarah desa dan publikasi laporan anggaran, akuntabilitas tercermin dalam penyusunan laporan keuangan, tanggung jawab diwujudkan melalui pelaksanaan pembangunan sesuai regulasi, independensi dijaga dalam pengambilan keputusan yang profesional, serta keadilan diterapkan melalui pemerataan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Namun demikian, penerapan GCG belum optimal karena masih dihadapkan pada keterbatasan sarana publikasi, seperti belum tersedianya website desa, serta rendahnya partisipasi masyarakat yang dipengaruhi oleh kesibukan warga dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Copyrights © 2025