lingkungan sekitar. Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup di daerah untuk mengetahui kecenderungan kualitas lingkungan hidup. Identifikasi masalah, yaitu bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam penanggulangan pencemaran udara di Kota Cilegon berdasarkan asas keberlanjutan dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dan apa saja kendala pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam penanggulangan pencemaran udara di Kota Cilegon. Teori yang digunakan, yaitu teori kewenangan dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian kualitatif deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan penanggulangan pencemaran udara berdasarkan kewenangan delegasi Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dengan melakukan pembinaan, penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi, konsultasi serta pendampingan teknis terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, namun menghadapi hambatan pada terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki. Hambatan yang dihadapi memerlukan perbaikan pada dua elemen, yaitu struktur hukum memerlukan penguatan melalui peningkatan alokasi anggaran yang memadai. Budaya hukum perlu ditegakkan secara konsisten untuk mendorong kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon melalui edukasi dan sosialisasi terkait status lingkungan hidup, prosedur pengaduan secara berkala, pemberian informasi peringatan pencemaran, serta optimalisasi pengembangan sistem informasi lingkungan yang terpadu, terkoordinasi dan dipublikasikan.
Copyrights © 2025