Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memengaruhi pola pemeliharaan hewan ternak, termasuk dalam aspek pakan yang tidak lagi terbatas pada rumput dan dedaunan alami. Salah satu fenomena yang muncul belakangan ini adalah penggunaan pakan hewan ternak yang dicampur dengan darah babi. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan fikih terkait status kehalalan hewan ternak yang mengonsumsi pakan semacam itu, terutama mengingat adanya naṣṣ ṣarīḥ yang menegaskan kenajisan dan keharaman babi untuk dikonsumsi. Merespons persoalan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 08/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan bercampur unsur babi tidak dapat disertifikasi halal, serta pakan tersebut haram untuk diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dan memberikan evaluasi terhadap argumentasi hukum yang digunakan dalam fatwa MUI tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber-sumber tertulis berupa al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta dokumen fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesimpulan hukum dalam Fatwa MUI Nomor 08 Tahun 2024 belum sepenuhnya didasarkan pada dalil dan argumentasi fikih yang tepat. Empat dasar hukum yang digunakan, yaitu ayat al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta rujukan pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012, beserta konstruksi argumentasi yang dibangun, belum cukup kuat untuk mengantarkan pada kesimpulan keharaman secara mutlak. Oleh karena itu, MUI seharusnya merinci dan membedakan ketentuan hukum keharaman tersebut secara lebih proporsional dan kontekstual.
Copyrights © 2025