Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Redistribusi Tanah Dalam Perpres Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 Menurut Konsep Naz’ al-Milkiyyah Ghufronullah; Ahmad Iqbal Fathoni
Wasathiyyah Vol 6 No 1 (2024): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v6i1.83

Abstract

Reforma agraria kembali mendapat perhatian dengan diterbitkannya Perpres No. 62 Tahun 2023 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi Indonesia sebagai negara agraris. Namun, karena sebagian tanah yang akan diredistribusi diperoleh melalui pengambilalihan paksa, kebijakan ini memunculkan pertanyaan dalam perspektif hukum Islam, terutama terkait dengan legalitas intervensi negara terhadap kepemilikan individu serta konsep redistribusi tanah dalam reforma agraria menurut prinsip Naz‘ al-Milki>yyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedua aspek tersebut dengan menggunakan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi negara terhadap kepemilikan tanah rakyat dibenarkan dalam hukum Islam selama bertujuan untuk kemaslahatan umum dan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu, redistribusi tanah dalam reforma agraria pada prinsipnya sah menurut fikih, kecuali dalam hal pemberian tanah kepada badan hukum, karena tanah yang diambil secara paksa oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan investasi pribadi maupun korporasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan agar implementasi reforma agraria lebih selaras dengan prinsip keadilan sosial dan hukum Islam.
Telaah Kritis Fatwa MUI Nomor 08 Tahun 2024 dengan Pendekatan Tahqiqul Manath Perspektif Fikih Jallalah Rahwan; Ghufronullah
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.100

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memengaruhi pola pemeliharaan hewan ternak, termasuk dalam aspek pakan yang tidak lagi terbatas pada rumput dan dedaunan alami. Salah satu fenomena yang muncul belakangan ini adalah penggunaan pakan hewan ternak yang dicampur dengan darah babi. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan fikih terkait status kehalalan hewan ternak yang mengonsumsi pakan semacam itu, terutama mengingat adanya naṣṣ ṣarīḥ yang menegaskan kenajisan dan keharaman babi untuk dikonsumsi. Merespons persoalan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 08/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan bercampur unsur babi tidak dapat disertifikasi halal, serta pakan tersebut haram untuk diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dan memberikan evaluasi terhadap argumentasi hukum yang digunakan dalam fatwa MUI tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber-sumber tertulis berupa al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta dokumen fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesimpulan hukum dalam Fatwa MUI Nomor 08 Tahun 2024 belum sepenuhnya didasarkan pada dalil dan argumentasi fikih yang tepat. Empat dasar hukum yang digunakan, yaitu ayat al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta rujukan pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012, beserta konstruksi argumentasi yang dibangun, belum cukup kuat untuk mengantarkan pada kesimpulan keharaman secara mutlak. Oleh karena itu, MUI seharusnya merinci dan membedakan ketentuan hukum keharaman tersebut secara lebih proporsional dan kontekstual.