Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Redistribusi Tanah Dalam Perpres Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 Menurut Konsep Naz’ al-Milkiyyah Ghufronullah; Ahmad Iqbal Fathoni
Wasathiyyah Vol 6 No 1 (2024): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v6i1.83

Abstract

Reforma agraria kembali mendapat perhatian dengan diterbitkannya Perpres No. 62 Tahun 2023 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi Indonesia sebagai negara agraris. Namun, karena sebagian tanah yang akan diredistribusi diperoleh melalui pengambilalihan paksa, kebijakan ini memunculkan pertanyaan dalam perspektif hukum Islam, terutama terkait dengan legalitas intervensi negara terhadap kepemilikan individu serta konsep redistribusi tanah dalam reforma agraria menurut prinsip Naz‘ al-Milki>yyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedua aspek tersebut dengan menggunakan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi negara terhadap kepemilikan tanah rakyat dibenarkan dalam hukum Islam selama bertujuan untuk kemaslahatan umum dan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu, redistribusi tanah dalam reforma agraria pada prinsipnya sah menurut fikih, kecuali dalam hal pemberian tanah kepada badan hukum, karena tanah yang diambil secara paksa oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan investasi pribadi maupun korporasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan agar implementasi reforma agraria lebih selaras dengan prinsip keadilan sosial dan hukum Islam.