Pada prinsipnya proses penyelesaian sengketa terbagi menjadi dua jalur yaitu jalur pengadilan (litigation) dan jalur di luar pengadilan (non litigation). Apabila para pihak yang bersengketa memilih penyelesaian melalui Pengadilan, maka salah satu yang harus disiapkan oleh para pihak adalah pembuktian. Pasal 154 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) mengatur bahwa “Jika menurut pendapat ketua pengadilan negeri, perkara itu dapat dijelaskan oleh pemeriksaan atau penetapan ahli-ahli, maka karena jabatannya, atau atas permintaan pihak-pihak, ia dapat mengangkat ahli-ahli tersebut. Ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu. Ahli memberikan keterangan yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah nilai pengetahuan hakim tersebut. Alasan diperlukan keterangan ahli adalah masih terdapat hal-hal yang belum jelas dalam suatu perkara dan satu-satunya cara yang dianggap dapat memperjelasnya adalah berdasarkan keterangan ahli yang benar-benar kompeten memberikan opini atau pendapat berkenaan dengan kasus yang diperkarakan. Berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimilikinya, ahli akan menganalisis, merekonstruksi serta memberikan pendapat berdasarkan suatu teori, asas, atau norma sesuai dengan keahlian dan pengetahuannya yang bertujuan menjadikan terang benderang masalah yang disengketakan. Salah satu yang dapat memberikan keterangan sebagai ahli di pengadilan adalah akademisi, tetapi tidak semua akademisi dapat memberikan keterangan ahli. Akademisi yang memberikan keterangan ahli di pengadilan merupakan dharma pengabdian kepada masyarakat
Copyrights © 2025