Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implementasi kebijakan sektor hortikultura di Kabupaten Enrekang berdasarkan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Hortikultura, serta mengevaluasi tingkat efektivitas implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumentasi resmi. Informan dalam penelitian ini terdiri atas aparat pemerintah daerah, petugas UPT, serta perwakilan kelompok tani sebagai penerima manfaat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dijalankan sesuai kerangka regulasi, namun belum mencapai tingkat optimal. Beberapa kendala utama yang ditemukan meliputi keterbatasan alokasi anggaran, kurangnya sarana dan prasarana pendukung produksi benih, serta mekanisme distribusi benih hortikultura—khususnya bawang merah—yang belum merata dan belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah sasaran. Meskipun demikian, kebijakan ini telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan ketersediaan benih hortikultura lokal dan meningkatkan akses petani terhadap sumber benih yang lebih baik. Namun, upaya untuk menyediakan benih unggul secara berkelanjutan masih memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta perbaikan sistem monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, implementasi kebijakan masih membutuhkan penyesuaian agar tujuan pembangunan sektor hortikultura dapat tercapai secara optimal. This study aims to identify the implementation of the horticulture sector policy in Enrekang Regency, based on Enrekang Regent Regulation Number 19 of 2018 concerning the Establishment of the Technical Implementation Unit (UPT) for the Horticultural Seed Center, and to evaluate its effectiveness. The research employed a qualitative descriptive approach with data collection techniques including in-depth interviews, field observations, and document analysis. The respondents included local government officers, UPT personnel, and farmer group representatives, all of whom were policy beneficiaries. The findings reveal that the policy has been implemented in accordance with regulatory mandates; however, it has not yet reached an optimal level. Several challenges were identified, including limited budget allocation, insufficient supporting facilities and infrastructure for seed production, and uneven distribution mechanisms for horticultural seeds—particularly shallots—which have not fully covered the designated target areas. Despite these constraints, the policy has contributed positively to improving the availability of local horticultural seeds and enhancing farmers' access to higher-quality planting materials. Nonetheless, efforts to sustainably provide superior seeds still require strengthening institutional capacity, improving human resources, and enhancing monitoring and evaluation systems. Therefore, implementing this policy requires further refinement to ensure the successful development of the horticulture sector in Enrekang Regency.
Copyrights © 2025