Penelitian ini mengkaji krisis demokratisasi pendidikan di Indonesia yang masih dikuasai oleh praktik otoritarian, seperti sentralisasi kebijakan yang ketat, dominasi guru dalam proses pembelajaran, serta minimnya ruang dialog bagi peserta didik. Meskipun kebijakan Merdeka Belajar sudah diperkenalkan sebagai upaya reformasi, pelaksanaannya belum menyentuh dimensi filosofis dan kultural yang menjadi inti pembebasan pendidikan. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis filosofis-kritis, penelitian ini menelaah tiga nilai fundamental dalam filsafat pendidikan Islam, yaitu hurriyah al-fikr (kebebasan berpikir), syura (musyawarah), dan adl (keadilan). Ketiga nilai tersebut dijadikan landasan untuk membangun sistem pendidikan yang lebih demokratis, partisipatif, dan inklusif. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai ini sangat relevan untuk mengkritisi relasi kuasa dalam dunia pendidikan sekaligus menawarkan model pembelajaran yang humanis, dialogis, dan transformatif. Temuan ini memberikan kontribusi penting dengan menggeser paradigma filsafat pendidikan Islam dari pendekatan normatif ke arah kritis-transformatif, sehingga dapat memperkuat implementasi Merdeka Belajar sebagai gerakan yang nyata dalam pembebasan dan pemberdayaan peserta didik.
Copyrights © 2025