LEBAH
Vol. 19 No. 3 (2026): January: Pengabdian

Peningkatan Kesadaran Hukum Kesehatan: Upaya Pencegahan Malpraktik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bagi Perawat

Nur Angraini, Peggy Dian Septi (Unknown)
Amieratunnisa, Aniesah (Unknown)
Wardana, Rafiq Adi (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2026

Abstract

Rendahnya kesadaran hukum kesehatan tenaga kesehatan khususnya perawat masih menjadi faktor risiko terjadinya sengketa medis dan dugaan malpraktik di fasilitas kesehatan. Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuntut peningkatan literasi hukum komprehensif terutama terkait standar profesi, dokumentasi medis, dan prinsip informed consent. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum kesehatan perawat sebagai upaya pencegahan malpraktik melalui pendekatan edukasi interprofesional. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana tingkat kesadaran hukum kesehatan perawat sebelum dan setelah edukasi hukum serta bagaimana peran pendekatan interprofesional dalam menurunkan risiko malpraktik. Metode yang digunakan penelitian hukum kualitatif deskriptif empiris dengan edukasi partisipatif pelatihan dilaksanakan di Klnik dr, Netti. Meliputi sosialisasi kebijakan, diskusi kasus, simulasi dokumentasi medis dan informed consent serta evaluasi pre test maupun post test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman hukum kesehatan dalam aspek kewenangan praktik, dokumentasi medis, dan komunikasi hukum dengan pasien. Pendekatan interprofesional terbukti efektif membangun kesadaran hukum kolektif dan memperkuat budaya keselamatan pasien. Kegiatan ini disimpulkan efektif dan replikatif dalam meningkatkan kesadaran hukum kesehatan bagi perawat untuk mencegah malpraktik.

Copyrights © 2026