Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran Pemilu di Indonesia, dengan fokus pada perubahan kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Perubahan signifikan pada kewenangan ini meliputi penguatan tugas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa dan pelanggaran administratif yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengevaluasi pelaksanaan kewenangan Bawaslu, tantangan yang dihadapi dalam implementasi pengawasan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengawasan Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bawaslu memiliki kewenangan yang lebih luas, tantangan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu tetap besar, terutama terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan koordinasi antara lembaga pengawas Pemilu lainnya. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu masih menghadapi berbagai kendala, seperti politisasi lembaga pengawas, kesulitan dalam menerapkan kewenangan setengah peradilan, serta kurangnya implementasi regulasi yang mendukung pengawasan yang efektif. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas Bawaslu, pembaruan regulasi, serta perbaikan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memperkuat integritas Pemilu dan menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Copyrights © 2024